1. Kesenian Dul Muluk –
Palembang
Pertunjukan
kesenian tradisional Dul Muluk akan di patenkan yang sekarang ini masih dalam
proses di Kementerian Pendidikan Nasional, supaya seni teater khas daerah itu
menjadi Hak Kekayaan Intelektual.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Sumsel Ekowati
Retnaningsih kepada wartawan di Palembang, Jumat mengatakan, pihaknya telah
mengusulkan agar kesenian itu mendapkan hak paten.
2. Motif
Ukir Khas OKU
Motif
ukir khas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan segera dipatenkan agar tidak
diklaim pihak lain. Hal itu dikatakan Kepala Dinas
Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten OKU, Aufa S Sarkomi SP MSi,
kepada Sripoku.com, Rabu (7/11/2012). Menurut Aufa, saat ini Raperda Motif Khas
OKU saat ini sedang digodok di dewan untuk dijadikan Perda. "Bila perlu
kita patenkan sampai ke UNISCO," kata Aufa.
3. Tari
Piring Gelas & Tari Silampari
MUSI RAWAS:
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, akan mendaftarkan
hak paten Tari Silampari dan Piring Gelas sebagai tarian asli masyarakat
setempat. "Selain Tari Piring Gelas dan Tari Silampari kita juga akan
mendaftarkan hak paten 70 lagu daerah Musi Rawas sebagai kekayaan budaya lokal
ke Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI pusat melalui HAKI
Sumsel," kata Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Musi Rawas, Hamam Sentoso, Kamis (18/10). Pendaftaran hak paten atas
kesenian dan budaya di daerah tersebut kata dia, agar tidak ada daerah lain
atau negara lain yang nantinya akan mengklaim tarian asal daerah itu sebagai
bagian dari kebudayaan mereka. Kendati proses turunnya hak paten yang akan
mereka ajukan tidak dapat cepat karena bisa makan waktu satu atau dua tahun,
namun mereka tetap berusaha agar seluruh kesenian lokal baik aneka tarian, lagu
maupun yang lainnya dapat di hak patenkan. Tari Piring Gelas dan Tari Silampari
kata dia, selama ini ditampilkan pada acara penyambutan tamu dan pada acara
kegiatan pemerintah. Tari Piring Gelas biasanya ditarikan oleh remaja yang
masih perawan, mereka akan berlenggak-lenggok menari piring di atas piring yang
disangga dengan gelas.
4. Lir
– Ilir Lagu Sunan Kalijogo
Kasultanan
Keraton Pajang, Solo, Jawa Tengah, meminta kepada Kementerian Kebudayaan untuk
mematenkan semua kebudayaan islam, terutama lagu-lagu syiar agama yang
diciptakan para Wali Songo. Salah satunya lagu Lir- ilir yang diciptakan Sunan
Kalijogo.
Temenggung Kasultanan Keraton Pajang, Solo, Jawa
Tengah, Agung Santoso, mengatakan, langkah mematenkan syair lagu Lir- ilir
ditujukan agar karya cipta Sunan Kalijago tidak di klaim negeri Jiran,
Malaysia, seperti yang pernah terjadi di kebudayaan asli Indonesia lainnya. "Malaysia itukan
senangnya main klaim kebudayaan milik kita. Apalagi, syiar agama Islam yang
dilakukan para Wali, termasuk Sunan Kalijogo sampai di Malaysia juga. Kami
khawatir lagu itu nantinya akan diklaim sebagai lagu asli Malaysia,"
jelasnya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/7/2012). Agung menambahkan, keinginan
untuk mematenkan lagu ciptaan Sunan Kalijogo bukan hanya berasal dari
Kasultanannya. Jika dirunut, Kasultanan Pajang kembali dihidupkan oleh para
keturunan Joko Tingkir masih tergolong baru.
5. Kopi
ijen-Raung
Jember
- Petani Kopi Arabika Java Ijen Raung, dilaporkan mengajukan permohonan hak
paten atau sertifikasi Perlindungan Indikasi Geografis, kepada Kementerian
Hukum dan HAM RI. Sertifikasi ini memiliki arti penting, karena dapat
melindungi produk Kopi Arabika, yang dibudidayakan di lereng Gunung Ijen dan
Gunung Raung itu. Ketua Asosiasi Petani Kopi Indonesia, Sumarhum, mengatakan,
kopi Arabika Java Ijen - Raung merupakan kopi spesial di Indonesia, yang tumbuh
di ketinggian minimal 1.000 mdpl. Pengajuan hak paten sudah mulai dilakukan,
dan akan segera final dengan segera diterbitkannya sertifikasi. Putusan untuk
ajukan hak paten ini, utamanya untuk melindungi produk petani, terutama Kopi
Arabika Jawa, yang ditanam petani. Tidak banyak daerah penghasil kopi di
Indonesia, yang mengajukan Sertifikasi Perlindungan Indikasi Geografis itu. Di
Indonesia, hanya tiga daerah penghasil kopi yang sudah mempunyai sertifikasi
samacam ini, yakni Aceh untuk Kopi Gayo, Bali untuk produk Kopi Kintamani, dan
Flores untuk Kopi Bajawa.
6. Tenun
Ikat Asal NTT segera Dipatenkan
Dewan
Kerajinan Nasional Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mempatenkan hak cipta
tenun ikat dari puluhan ribu penenun yang ada di daerah itu. "Kami akan patenkan tenun ikat
khas NTT ini," kata Ketua Dekranasda NTT, Lusia Lebu Raya kepada Tempo di Kupang, Rabu, 24 Oktober
2012. Dekranasda, menurut Lusia, masih menginventarisir jumlah pengrajin tenun
ikat serta beragam motif tenun ikat dari berbagai daerah dengan mencari tahu
siapa pembuatnya dan sejarah tenun ikat itu. "Kami masih inventarisir
jumlah dan penenunnya," kata Lusia. Dia mengaku agak kesulitan, karena
motif tenun ikat dari setiap kabupatehn dan kota di NTT sangat beragam dan
jumlahnya cukup banyak. Misalnya, di Kabupaten Alor, terdapat 80 motif tenun
ikat, sehingga harus dicari tahu siapa pembuatnya dan apa kisah dari motif itu.
"Ini merupakan syarat-syarat yang harus di penuhi untuk hak paten,"
katanya. Namun, dia menjamin tenun ikat asal NTT tidak akan di jiplak oleh
pihak lain, karena sudah ada kesepakatan (MoU) dengan kementrian hukum dan HAM.
Berdasarkan inventarisir Dewan Kerajinan Nasional Daerah NTT, ada 52 ribu
penenun yang hak cipta tenun ikatnya belum di patenkan.
7. Kopi
Simalungun
SIMALUNGUN
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menargetkan kopi yang merupakan
produk unggulan di daerah itu akan memiliki nama sendiri pada tahun 2013. “Kita sudah menemui Menteri Hukum
dan HAM untuk mengurus hak paten kopi produk asli Simalungun, perlu waktu dan
biaya yang cukup besar prosesnya, makanya kita targetkan tahun 2013,” ujar
Kepala Dinas Perkebuanan,Amran Sinaga didampingi Kabag Humas dan Protokoler,
Mixnon Andreas Simamora, hari ini. Menurut dia, hak paten menjadi keharusan
karena selama ini penikmat kopi hanya mengenal Kopi Sidikalang dan lainnya.
Sementara biji-biji kopi itu banyak berasal dari petani di Kabupaten
Simalungun. Dia yakin, rasa dan aroma kopi produk Simalungun punya
nilai lebih dibanding produk serupa dari kabupaten lain. Pasalnya perladangan
kopi Simalungun berada di antara 900-1400 meter dari permukaan laut.
8. Beras pandan Wangi
Menyusul
maraknya peredaran beras Pandan Wangi palsu, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan
segera mengajukan hak paten salah satu produk unggulan lokal Cianjur tersebut.
“Sesegara mungkin kami akan mengajukan untuk segera dipatenkan. Hal ini agar
petani Cianjur dapat mengembangkan varietas padi Pandan Wangi,” kata Wakil
Bupati Cianjur, Suranto saat ditemui usai Rapat di Pendopo Cianjur, Kamis
(4/10). Dengan dipatenkan, kata Suranto, produk unggulan lokal yaitu beras
Pandan Wangi akan meningkatkan nilai ekonomi para petani dan kelompok tani,
sehingga secara otomatis kualitas kontrol dapat dijalankan. "Selain itu,
ketika kami nantinya punya hak paten akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat
Cianjur. Beberapa label pandang wangi yang beredar dan banyak yang palsu tidak
akan lagi ada. Setidaknya untuk di Cianjur," tuturnya. Sementara itu,
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Cianjur, Sudrajat Laksana untuk menjaga mutu
beras Pandanwangi di pasaran yang saat ini sudah tidak murni, tahun 2013
mendatang Pemkab Cianjur bersama kelompok tani akan melaksanakan proses
standarisasi kemasan varietas Pandan Wangi asli dengan kepemilikan dari
Kabupaten Cianjur.
9. Pewarna
alami batik
REPUBLIKA.CO.ID,
BANTUL - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah
Istimewa Yogyakarta, akan mengupayakan untuk membantu perajin batik setempat
mematenkan formulasi warna alam produyk batik di daerah itu. "Sudah ada
formulasi warna ketika daun ini dengan daun ini hasilkan warna apa, kemarin
kita sudah ada penandatanganan MoU dengan Balai Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT) dengan harapan zat pewarna alam bisa dipatenkan," kata
Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistyanto, Jumat (14/9). Menurut dia, salah
satu kelemahan bagi perajin batik tulis di Bantul saat ini masalah hak cipta
yang belum didapatkan, sehingga kadang-kadang batik dengan warna alam baru yang
muncul diadopsi pihak lain, hal itu bisa berdampak pada kerugian perajin secara
tidak langsung. "Kemarin kita juga mendapat pendampingan dari teman-teman
mahasiswa hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), setidaknya kita mendapatkan
gambaran, jadi kala ada formulasi warna alam baru dari perajin maka akan
dipatenkan," kata dia. Selain hak paten, kata dia permasalahan perikatan
dengan buyer besar juga menjadi kendala, maka perajin juga perlu diajarkan cara
membuat perjanjian kontrak untuk memberikan kepastian hukum ketika sudah saling
terikat transaksi. "Kelemahan yang lain juga disitu, dimana ketika ada
pesanan tanpa ada kontrak perjanjian, padahal untuk menjamin kekuatan hukum itu
diperlukan, seperti contoh kalau sudah mengirimkan barang maka kewajiban buyer
harus segera membayar," pungkas dia.
10. Tari
Jepen dan Gerak Sama
Demonstrasi Tari Jepen dan Tari Gerak
Sama yang rencananya ditampilkan pada pembukaan Birau 2012 Oktober segera
dipatenkan, untuk melindungi kekayaan seni budaya asli Kabupaten Bulungan.
Bupati Bulungan, Drs H Budiman Arifin MSi mengungkapkan hal itu dalam berbagai
kesempatan, terutama menjelang Birau 2012 yang semakin dekat. "Ada 3
tujuan pelaksanaan Tari Jepen dan Tari Gerak Sama yang akan melibatkan seluruh
dinas instansi di lingkungan Pemkab Bulungan, yaitu melestarikan seni budaya,
silaturrahmi dan bagian dari upaya mematenkan seni budaya itu berdasarkan UU mengenai
Hak Atas Kekayaan Intelektual," terang Bupati. Sebagai ajang pelestarian,
instruksi Bupati agar seluruh dinas instansi terlibat dalam demonstrasi Tari
Jepen dan Tari Gerak Sama bermaksud agar seluruh pegawai bisa mengenal seni
budaya tradisional asli Kabupaten Bulungan.
11. Kain
Tenun Baduy
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Banten,
mengusulkan tenun tradisional Baduy memperoleh hak paten karena produk tersebut
asli kerajinan masyarakat itu. "Kami akan mengusulkan tenun Baduy agar mendapat hak
paten dari pemerintah," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi di Rangkasbitung. Menurut dia, saat ini perajin
tenun tradisional Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak mulai berkembang.
Pemerintah daerah terus membina guna meningkatkan produksi dan kualitas,
sehingga memiliki nilai jual di pasar domestik maupun mancanegara. Mereka para
perajin tenun tradisional Baduy juga diikutsertakan studi banding ke
Pekalongan, Jawa Tengah, untuk belajar bagaimana menjadi penunun yang lebih
baik. Sebab Pekalongan merupakan daerah penenun tradisional dan juga batik.
Saat ini, kata dia, jumlah penenun tradisional di Baduy sekitar 60 perajin yang
bermukim di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar.
12. Tari
Tor-Tor
Pemerintah
Malaysia mengklaim Tari Tor-Tor dan alat musik Gondang Sambilan (Sembilan
Gendang) dari Mandailing, Sumatera Utara sebagai salah satu warisan budaya
mereka. Menanggapi hal tersebut, Calon Gubernur DKI, Joko Widodo mengatakan
seharusnya pemerintah segera mendata dan dimasukkan ke daftar kekayaan budaya
Indonesia.
"Segera dipatenkan kemudian dinaikkan diminta dari Unesco, itu saja, dulu
wayang juga sudah, batik juga sudah," kata Joko Widodo di Jakarta, Senin
(18/6/2012). Menurut Jokowi, hal itu mengingatkan akan pentingnya membangun
karakter dan identitas kota. Bila budaya tidak dianggap sebagai kekuatan maka
nantinya akan terjadi hal serupa.
13. Motif
batik tulis Belitung
BELITUNG-- Motif
batik Belitung sudah banyak dibuat oleh Panti Asuhan Nurannisa Fitriani.
Koleksi motif yang sudah ada dituangkan ke dalam kain berukuran lebih kecil dan
rencananya akan disimpan menggunakan pigura. Nelly Rosila dari Panti Asuhan Nurannisa Fitriani mengakui
bahwa banyaknya motif yang mereka hasilkan belum dipatenkan. Dia menyayangkan
hal tersebut. Belum dipatenkannya motif-motif tersebut, kata Nelly, membuat
mereka hanya bisa diam ketika motif-motif yang mereka buat diambil orang lain.
"Mau bagaimana lagi? Dalam hati, ooh motif kami sudah dipakai orang. Ada
juga rasa bangga karena berarti diakui secara tidak langsung. Cuma sedih juga karena
keduluan orang. Kenapa? Karena kami kalah di modal untuk produksi ini. Semangat
luar biasa. Modalnya tidak kuat," kata Nelly kepadabangkapos.com baru-baru
ini.
14. Batik
Riau
Pekanbaru,
Riau -- Hingga saat ini semua motif batik yang berada di
Gerai Batik Semat Tembaga belum bisa dipatenkan karena keterbatasan dana dan
kurangnya perhatian dari Pemerintah Riau. Pimpinan Gerai Batik Semat Tembaga, Encik Amrun Salmon
Jumat (8/6) mengatakan belum mampu menghakikan motif batik Riau ini karena
cukup mahal dan kurangnya perhatian pemerintah. Akibat belum adanya hak paten
banyak motif batik melayu Riau ini dimodifikasi dan diambil oleh pIhak-pihak
yang ingin mengambil keuntungan.
15. Pempek
Palembang
Ironisnya
penganan asal Sumatra Selatan ini belum terdaftar di HKI. Berarti, dari seluruh
asset budaya dan penganan Sumsel belum mendapat pengakuan, kecuali motif
songket. Selama 5 tahun diajukan, Pemkot Palembang belum mendapatkan jawaban
tentang usaha atas hak cipta itu. Melalui dephumham Sumsel, diketahui jika
pengajuan hak cipta ditunda persetujuannya.
16. Budaya
Simeulue
Wakil
Bupati Simeulue Hasrul Edyar SSos MAP menyatakan budaya dan ciri khas Kabupaten
Simeulue yang secara turun temurun dilakoni masyarakat Simeulue ternyata tidak
satupun yang dipatenkan sehingga dikhawatirkan akan dicaplok daerah lain. Ia
minta instansi terkait di daerah ini segera memantenkannya.
17. Tari
Piring Gelas
Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, akan mendaftarkan hak paten
Tari Piring Gelas dan Silampari sebagai tarian asli masyarakat setempat.
"Selain
Tari Piring Gelas dan Tari Silampari kita juga akan mendaftarkan hak paten 70
lagu daerah Musi Rawas sebagai kekayaan budaya lokal ke Ditjen Hak Atas
Kekayaan Intelektual atau HAKI pusat melalui HAKI Sumsel," kata Kepala
Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Musi Rawas, Hamam
Sentoso, Kamis (18/10).
Pendaftaran
hak paten atas kesenian dan budaya di daerah tersebut kata dia, agar tidak ada
daerah lain atau negara lain yang nantinya akan mengklaim tarian asal daerah
itu sebagai bagian dari kebudayaan mereka.
Kendati
proses turunnya hak paten yang akan mereka ajukan tidak dapat cepat karena bisa
makan waktu satu atau dua tahun, namun mereka tetap berusaha agar seluruh
kesenian lokal baik aneka tarian, lagu maupun yang lainnya dapat dihak
patenkan.
Tari Piring
Gelas dan Tari Silampari kata dia, selama ini ditampilkan pada acara penyambutan
tamu dan pada acara kegiatan pemerintah.
Tari Piring
Gelas biasanya ditarikan oleh remaja yang masih perawan, mereka akan
berlenggak-lenggok menari piring di atas piring yang disangga dengan gelas.
18. Tugu
Perahu Pinisi
Kabupaten
Bulukumba, Sulawesi Selatan terkenal dengan julukan kota Panrita Lopi atau ahli
membuat perahu. Sehingga industri perahu terutama perahu pinisi banyak
memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Selain
perahu jenis pinisi, nama Bulukumba terus mencuat dengan hadirnya perahu-perahu
jenis padewekkang, lambo, maupun perahu jenis lepa-lepa yang merupakan
kreatifitas masyarakat bulukumba. Namun sangat disayangkan, perahu-perahu yang
sudah terkenal hingga ke mancanegara itu membuat pemerintah kabupaten masih
merasa khawatir, karena nama salah satu perahu jenis pinisi sampai saat ini
belum dipatenkan oleh pemerintah, kata Amar Ma'ruf, anggota Komisi B DPRD
Bulukumba.
19. Batik
Sukoharjo
Seragam
batik khas Sukoharjo yang dibanderol Rp 200.000/potong dari hasil lomba desain
batik yang dipakai untuk seragam pegawai negeri sipil (PNS) belum dipatenkan.
Hal itu diutarakan, Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sudarsono saat dijumpai
wartawan di Kantor DPRD Sukoharjo, Jumat (8/4/2011). Menurut Sudarsono, upaya
mematenkan batik khas Sukoharjo hasil lomba desain pada 2010 kemarin tersebut
masih dalam proses. “Menurut informasinya, batik itu belum selesai dipatenkan.
Jadi masih dalam proses,” jelas Sudarsono.
20. Batik
Tulis Pamekasan
Pemkab
Pamekasan, Jawa Timur, hingga kini belum mengajukan usulan untuk mematenkan batik
tulis masyarakat di wilayah itu. “Sampai saat ini kami bisa mengajukan usulan
untuk mematenkan motif batik yang ada di Pamekasan ini, karena terlalu banyak
motif batik yang ada di masyarakat,” kata Kasi Pembinaan Seni dan Nilai-nilai
Sejarah Disporabud Pamekasan, Halifaturrahman, Jumat (7/10). Selain itu,
Disporabud juga kesulitan untuk melacak pembuat motif batik yang ada di
Pamekasan tersebut. Sebab, menurur Halifaturrahman, agar sebuah hasil karya
bisa dipatenkan, pencetus pertama motif batik yang ada itu harus diketahui.
21. Batik
Kahuripan
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Purwakarta mengalami kesulitan saat akan mempatenkan produk yang diciptakannya
yaitu desain batik khas Purwakarta. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan
(Disnak) Kabupaten Purwakarta, Ir. Herry Heryawan mengakui, pihaknya
mengalami kesulitan untuk mempatenkan produk yang berhasil diciptakannya yaitu
batik Kahuripan, batik khas Purwakarta. Batik khas Purwakarta yang diciptakan
dinasnya merupakan hasil lomba yang diselenggarakan Pemkab Purwakarta dalam
rangkaian hari jadi Purwakarta. Menurut Ir. Herry, batik Kahuripan dengan warna
dasar hitam dan motif kuning keemasan itu terdiri dari berbagai simbol di
antaranya ada dua pilar dan berbagai simbol lainnya yang menggambarkan makna
kesundaan dengan nilai-nilai luhur. Desain itu dirangkum dalam misi dan visi
Purwakarta serta sembilan langkah “ngabangun nagari raharja” mewujudkan
“udagan digjaya Purwakarta”.
22. Motif
batik Trusmi Cirebon
Klaim Malaysia
terhadap sejumlah produk asli Indonesia menggugah kesadaran banyak pihak untuk
membuat hak paten produk Indonesia. Di Kabupaten Cirebon, para perajin batik
berharap pemerintah segera mempatenkan motif batik Trusmi. Perajin batik asal Trusmi, H
Katura, mengungkapkan, hingga kini, baru sekitar 100 motif batik khas Trusmi
yang telah memiliki hak paten. Padahal, masih ada 400 motif batik asli Trusmi
yang belum dipatenkan. ''Pemerintah daerah harus segera mempatenkan motif-motif
batik karena pengajuan hak paten tidak mungkin dilakukan oleh individu perajin
batik,’’ ujar Katura, Senin (31/8). Katura mengatakan, motif batik selama ini
lahir dari kreativitas perajin batik. Namun, imbuh dia, batik bukanlah milik
perorangan, melainkan sudah menjadi kebudayaan daerah. Karena itu, pemeliharaan
kelestarian batik tidak hanya menjadi tanggung jawab para perajin batik.
23. Alat Musik Sasando
Alat
musik Sasando dan topi Ti`i langga asal Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, NTT
sebaiknya dipatenkan kepemilikannya sebagai warisan budaya daerah NTT, Kepala
Dinas Pariwisata Budaya dan Seni (Disparbud) NTT, Ansgerius Takalapeta, di
Kupang, Kamis. "Hak paten ini penting untuk menghindari klaim terhadap
sarana hiburan ini dari pihak lain di kemudian hari," katanya. Menurut
Takalapeta, selain alat musik sasando, Moko asal kabuapten Alor, tarian ja`i
asal Kabupaten Ngada, tenun ikat asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Alor, Rote,
dan Sabu, termasuk komodo (Veranus komodoenis) asal Kabupaten Manggarai Barat,
perlu dipatenkan. Mantan BUpatia Alor dua periode yang akrab disapa Ans ini
mengatakan hingga saat ini, pemerintah NTT baru mematenkan tenun ikat asal
Pulau Sumba.
24. Kapal
anti Sampah
Bentuk
kapal ini sederhana tak menyiratkan sesuatu yang istimewa. Warnanya biru gelap
dengan satu dek kapal layaknya kapal motor nelayan. Namun, ada yang sedikit
berbeda di ujung kapal buatan PT Dok Kodja Bahari Palembang itu. Sebuah papan
besi dengan lebar dua meter berputar secara hidrolik dari kapal ke laut. Di
atas papan itu, terlihat sampah laut tersangkut di atas papan besi. Awalnya
sedikit, lama kelamaan makin banyak. "Itu adalah kapal anti-sampah yang
kami operasikan sejak dua bulan lalu. Namanya kapal Sapu-sapu I," seloroh
Kahumas Pelindo II Hambar Wiyadi, di tepian kapal, Pelabuhan Tanjung Priok,
Jakarta Utara, Jumat (13/4/2007). Setelah terkumpul di buritan kapal,
sampah-sampah itu ditampung dalam sebuah wadah penampung maksimal 6 meter
kubik. Dari penampung, sampah diangkut ke pembuangan sampah di Bantargebang,
Bekasi. "Maksimal tiga ton sampah kita masih sanggup. Agak repot kalau
musim banjir kemarin, sampahnya besar-besar. Segala perabot rumah tangga hingga
kasur dan almari masuk," jelas Hambar. Kapal Sapu-sapu I ini merupakan
satu dari tiga kapal lain yang beroperasi. Tiga kapal lain adalah Krapu, Kakap,
dan Sapu-sapu II. Dengan panjang 13,5 meter dan lebar 4 meter, kapal berawak 3
ABK ini beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. "Wilayah operasi
pelabuhan seluas 424 ha. Agak berkecukupanlah. Kita dibantu kapal kecil yang
membersihkan sampah di sela-sela kapal besar," tambah pria asli Solo ini.
Sayang, kapal yang cukup efektif ini belum dipatenkan. Hambar mengakui, ada
institusi lain yang mencontek dan menjiplak persis. "Namun yang nyontek
institusi pemerintah. Sesama pemerintah kita maklumi. Kalau swasta, kita
komplain," sesal Hambar. Saat ini Pelindo II tengah mengajukan hak paten
bagi kapal sampah itu. Dengan hak paten, kreativitas kapal serupa yang lebih
inovatif akan lebih cepat. "Beberapa kali banyak yang njepret foto-foto. Eh tahu-tahunya
sudah dicontek. Sama persis lagi. Kita mau mengembangkan (jadi lebih baik) kan
jadi miris,"ucap Hambar. Dengan tiga muara sungai ke Tanjung Priok yakni
Sungai Ancol, Legoa dan Sungai Kresek, kehadiran kapal ini menjadi penting.
Pengembangan dan jaminan kreaatifitas salah satunya.
Sejumlah
perajin tenun Pandai Sikek di Kenagarian Pandai Sikek, Kecamatan X Koto,
Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Utara, meminta pemerintah membantu mematenkan
tenun Pandai Sikek. Mereka mulai khawatir tenunan warisan nenek moyang itu akan
diklaim oleh negara atau daerah lain.
0 komentar:
Post a Comment