Post Icon

Tugas Etika Profesi 2


1. Apa yang dimaksud dengan :

- DEPARTEMEN : lembaga tinggi pemerintahan yg mengurus suatu bidang pekerjaan negara yang dipimpin seorang menteri.
Daftar Nama Departemen yang ada pada Kabinet Indonesia Bersatu - Kabinet Presidensil
1.      Departemen Dalam Negeri
2. Departemen Luar Negeri
3. Departemen Pertahanan
4. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Departemen Keuangan
6. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
7. Departemen Perindustrian
8. Departemen Perdagangan
9. Departemen Pertanian
10. Departemen Kehutanan
11. Departemen Perhubungan
12. Departemen Kelautan dan Perikanan
13. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
14. Departemen Pekerjaan Umum
15. Departemen Kesehatan
16. Departemen Pendidikan Nasional
17. Departemen Sosial
18. Departemen Agama
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
  • Perjan RS Jantung Harapan Kita
  • Perjan RS Cipto Mangunkusumo
  • Perjan RS AB Harahap Kita
  • Perjan RS Sanglah
  • Perjan RS Kariadi
  • Perjan RS M. Djamil
  • Perjan RS Fatmawati
  • Perjan RS Hasan Sadikin
  • Perjan RS Sardjito
  • Perjan RS M. Husein
  • Perjan RS Dr. Wahidin
  • Perjan RS Kanker Dharmais
  • Perjan RS Persahabatan
  • Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero))
  • Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)
 Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak Daerah (BUMD)
Badan Usaha MilikCiri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  • Sebagai sumber pemasukan negara
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Pengertian Perusahaan Go Public
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public.
            Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.

Pengertian  perusahaan swasta atau perusahaan tertutup adalah sebuah perusahaan bisnis yang dimiliki oleh organisasi non-pemerintah atau sekelompok kecil pemegang saham atau anggota-anggota perusahaan yang tidak menawarkan atau memperdagangkan stok (saham) perusahaannya kepada masyarakat umum melalui pasar saham, namun saham perusahaan ditawarkan, dimiliki dan diperdagangkan atau dibursakan secara swasta. Istilah yang kurang amibgu untuk perusahaan swasta adalah perusahaan tak tersebut dan perusahaan tak terdaftar.

2. Pengertian PROFESIONAL ATTITUDE
Attitude, dalam bahasa Inggris berarti tingkah laku. Attitude lebih banyak dimaknai sebagai sifat atau karakter profesionalisme dalam mengemban tugas atau kewajiban. Lain dengan implementasi yang diajarkan oleh lembaga pendidikan kepribadian yang sering menonjolkan sikap berperilaku atau norma yang normatif dalam bergaul, attitude lebih menekankan ke dalam jiwa atau hati nurani dalam menjalankan segala perilaku yang berhubungan dengan tugas tersebut.

Attitude erat sekali hubungannya dengan status atau profesi. Seseorang yang bersikap sopan santun, belum tentu memiliki attitude bagus jika prestasi kerjanya buruk. Sebaliknya, seseorang yang memiliki atttitude tinggi, belum tentu juga memiliki sikap yang santun. Sikap attitude lebih tampak dalam sikap mempertanggungjawabkan atau menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme. Orang yang memiliki attitude tinggi sangat memperhatikan tindakan-tindakan untuk menjaga tanggung jawab profesinya, tidak saja dengan cara yang benar, tapi juga niat yang benar. Selain itu senantiasa bekerja dan berkarya dengan hati nurani, dengan kecintaan yang tinggi pada profesinya, serta tanggung jawab yang besar akan hasil dan pengaruhnya kepada masyarakat.

Rendahnya kualitas attitude akan menyebabkan rendah pula kualitas kinerja dan prestasi. Sehingga menjadikan hasil pekerjaan menjadi tidak optimal.
3. AUDIT
Audit pada dasarnya adalah proses sistematis dan objektif dalam memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tindakan ekonomi, guna memberikan asersi dan menilai seberapa jauh tindakan ekonomi sidah sesuai dengan criteria berlaku, dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak terkait.
Audit system Informasi merupakan proses pengumpulan evaluasi bukti-bukti untuk menentukan apakah system computer yang digunakan telah dapat melindungi asset milik organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki secara efisien.
-        Memperbaiki kualitas system
Yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas sistem antara lain :
a. Mengumpulkan bukti yang mendukung asersi
b. Menilai secara obyektif pengukuran yang membuat asersi
c.  Melaporkan temuan-temuannya
d d. Melakukan penugasan analitis.  Dalam penugasan ini diharapkan auditor memiliki kemampuan dalam menganalisis dan menghitung rasio-rasio untuk mengetahui dan membandingkan dengan laporan tahun lalu sehingga dapat diambil tindakan pencegahan dan pembuatan rencana berikutnya.
e. Melakukan penugasan investigative. Diharapkan auditor memiliki kewajiban untuk menentukan segala bentuk kecurangan yang ada dalam perusahaan sehingga auditor mempunyai hak untuk melontarkan pertanyaan pada pihak managemen.

      Mengukur kinerja
Yang dilakukan untuk mengukur kinerja :
a   a.   Penugasan dilaksankan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki kelebihan dan pelatihan teknik cukup dalam fungsi atestasi.
    b.    Penugasan dilaksankan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi
c   c.   Praktisi melaksanakan hanya jika ia mempunyai alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa 2 kondisi berikut ada;
1    1.  Asersi dapat dinilai dengan kriteria rasional, baik yang ditetapkan oleh badan yang  diakui atau yang    dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komperenship bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya;
2     2. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria  tersebut.
d Dalam semua hal yang bersangkutan dengan penugasan sikap mental harus diperhatikan oleh praktisi
e.  Dalam pelaksanaan penugasan praktisi wajib menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.

-           Tes mutu sistem pemeliharaan
    Tes yang dilakukan :
1     1.   Tes pemeliharaan sistem dan pengendalian akuisisi
2     2.   Tes teknik pengendalian virus

-        Uji keterandalan sistem informasi
Yang diujikan antara lain :
1   1.     Melakukan pengujian pengendalian. Pengumpulan bukti-bukti yang berfungsi secara efektif dan konsisten
     2.  Mengevaluasi pengujian pengendalian yang diperoleh. Setelah memperoleh hasil-hasil pengujian, auditor  dapat mengevaluasi efektifitas operasional dari sistem pengendalian internal.
     3.  Penilaian akhir terhadap risiko pengendalian. Berdasarkan evaluasi diatas auditor menilai tingkat risiko pengendalian tertentu untuk tiap-tiap kelompok transaksi yang utama. Tingkat risiko pengendalian akhir memberikan dasar untuk memperkirakan tingkat risiko yang terdeteksi yang akan dating, sifat, waktu, serta luasnya prosedur pengujian substantive
     4. Mengembangkan program audit final. Program audit meliputi prosedur-prosedur khusus yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan audit. Auditor menyatakan sifat dan prosedur pengujian yang menunjukkan luas dan waktu dibutuhkan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS