Pelanggaran Hak Cipta
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta
terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada
kesamaan antara dua karya yang ada. Pihak yang merasa dirugikan harus
membuktikan bahwa karyanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain
tersebut berasal dari karya ciptaannya. Hak cipta dilanggar apabila seluruh
atau bagian subtansial dari ciptaan yang telah dilindungi hak cipta telah
dikopi. Tugas pengadilanlah untuk menilai dan meneliti apakah bagian yang
digunakan tersebut penting, memiliki unsur pembeda atau bagian yang mudah
dikenali. Substansi dimaksudkan sebagai bagian yang penting bukan bagian dalam
jumlah yang besar demikian pula, patut dipertimbangkan keseimbangan hak atau
kepentingan antara pemilik dan masyarakat sosial.
Tinjauan Umum Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif
yang diberikan oleh negara untuk sebuah temuan yang baru, dan memiliki langkah
inventif dan dapat diterapkan dalam proses industri. Hak-Paten memberikan
kepada pemiliknya hak ekslusif untuk mencegah atau menghentikan pihak lain
untuk membuat, menggunakan, menawarkan untuk dijual, menjual atau mengimpor
produk atau sebuah proses, berdasarkan temuan yang sudah dipatenkan, tanpa
seizin pemilik paten. Paten merupakan “alat bisnis yang kuat” bagi perusahaan
untuk memperoleh hak eksklusivitas atas produk atau proses yang baru, membentuk
posisi dalam pasar dengan kuat dan menghasilkan pendapatan tambahan melalui
lisensi.
Ruang Lingkup Paten
Paten diberikan untuk Invensi yang
baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu
Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang
mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat
diduga sebelumnya.
Program
Komputer dan Reverse Engineering
Menurut David I.
Brainbridge,”Program Komputer adalah serangkaian instruksi yang mengendalikan
atau mengubah operasi-operasi komputer”
Bentuk-bentuk Pelanggaran Program
Komputer Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia maupun di Malaysia tidak
memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa
besar kemiripan antara kedua program komputer. Jadi tidak terdapat batasan (seberapa
persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta
orang lain. UU Hak Cipta memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih
menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru
sehingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi
ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai
pelanggaran Hak Cipta.
Menurut Microsoft ada 4 (empat)
macam bentuk pembajakan software:
1.
Pemuatan ke Harddisk: Biasanya
dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer,
yang oleh penjual langsung diinstall satu sistem operasi yang hampir seratus
persen adalah Windows.
2.
Softlifting: Jika sebuah lisensi
dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada 5 (lima) lisensi tetapi
dipakai di 10 (sepuluh) mesin komputer.
3.
Pemalsuan: Penjualan CD ROM ilegal
di Penyewaan Software
4.
Downloading illegal:
5.
Mendownload sebuah program komputer
dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik
dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain
tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit
untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut.
2. Hukum Penyalahgunaan
Computer Dan Informasi Tekhnologi
Pengertian Dan Penyalahgunaan Komputer
Penyalahgunaan
komputer dibagi menjadi dua bidang utama yaitu :
- Pertama : penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan seperti pencurian
- Kedua : komputer tersebut sebagai objek atau sasaran dari tindak penyalahgunaan tersebut seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak berfungsi
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi
menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda
dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu
dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas
sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan
dengan masalah penanggulangannya.Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan
teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data
statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan.
Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi
oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang,
OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan.
Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari
pemanfaatan teknologi informasi penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti
tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis. pencemaran nama
baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial milik orang
lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang
pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas
di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan
menimbulkan perpecahan serta perselisihan.
Undang Undang
atau Peraturan Pemerintah mengenai penggunaan IT
Teknologi Informasi yang semakin berkembang, bisa dijadikan sebagai alat
untuk mencapai kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan
adanya Teknologi Informasi, pengetahuan dan wawasan semakin luas, mempermudah
hubungan dengan dunia luar, mempermudah bertukar informasi dengan negara luar.
Tetapi dengan kemajuan Teknologi Informasi tersebut tidak dapat digunakan dengan
semena-mena. Untuk menghindari penyalahgunaan Teknologi Informasi, khususnya di
Indonesia telah diatur dalam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur berbagai
perlindungan tentang penggunaan Teknologi Informasi. Dengan begitu, jika
terdapat pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan dapat dibawa ke jalur
hukum dan ditindak pidana.
HUKUM
PENYALAHGUNAAN IT
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE
Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi
bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
0 komentar:
Post a Comment