Post Icon

Prertemuan 11


KONSEP DAN PENGERTIAN PRIVASI
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.

·         faktor-faktor yang mempengaruhi privasi
faktor personal
     Ada perbedaan jenis kelamin dalam privasi, dalam suatu penelitian pria lebih memilih ruangan yang terdapat tiga orang sedangkan wanita tidak memeprmasalahkanisi dalam ruangan itu. Menurut Maeshall prbedaan dalam latar belakang pribadi akan berhubungan dengan kebutuhan privasi.

faktor situasional
    Kepuasan akan kebutuhan privasi sangat berhubungan dengan seberapa besar lingkungan mengijinkan orang-orang di dalamnya untuk mandiri.

faktor budaya
    Pada penelitian tiap-tiap budaya tidak ditemukan perbedaan dalam banyaknya privasi yang diinginkan tetapi berbeda dalam cara bagaimana mereka mendapatkan privasi. Misalnya rumah orang jawa tidak terdapat pagar dan menghadap ke jalan, tinggal dirumah kecil dengan dindidng dari bamboo terdiri dari keluarga tunggal anak ayah dan ibu.
·         pengaruh privacy terhadap perilaku
perilaku verbal
perilaku  ini dengan cara mengatakan kepada orang lain secara verbal, sejauh mana orang lain berhubungan dengannya.


perilaku non verbal
perilaku ini dengan cara menunjukan ekspresi gerakan wajah atau tubuh tertentu sebagai tanda senang atau tidak senang.


mekanisme kultural
budaya mempunyai bermacam macam adat istiadat, aturan atau norma, yang menggambarkan keterbukaan atau ketertutupan kepada orang lain.


ruang personal
salah satu mekanisme perilaku untuk mencapai tingkat privasi tertentu.Beberapa definisi ruang personal secara implist berdasarkan hasil hasill penelitian, antara lain : pertama, ruang personala dalah batas batas yang tidak jelas antara seseorang dengan orang lain. kedua, ruang personal sesungguhnya berdekatan dengan diri sendiri. ketiga, pengaturan ruang personal merupakan proses dinamis yang memungkinkan diri kita keluar darinya sebagai perubahan situasi . keempat, ketika seseorang melanggar ruang personal orang lain.

teritorialitas
Pembentukan kawasan teritorial adalah mekanisme prilaku lain untuk mencapai privasi tertentu. kalau mekanisme ruang personal tidak memperlihatkan dengan jelas kawasan yang menjadi pembatas antar dirinya dengan orang lain maka peda teritorial batas batas tersebut nyata dengan tempat yang relatif tetap. Menurut holahan teritorialitas adalah suatu pola prilaku yang ada hubungannya dengan kepemilikan atau hak seseorang atau sekelompok orang atas sebuah lokasi geografis tertentu. pola prilaku ini mencangkup personalisasi dan pertahanan terhadap gangguan dari luar. 

elemen teritorialitas
  1. Kepemilikan atau hak dari suatu tempat, misalnya surat-surat tanah menjadi bukti hak untuk tinggal di atas tanah tersebut.
  2. Personalisasi atau penandaan dari suatu area tertentu, misalnya nomer yang terdapat di setiap rumah menjadi suatu penandaan atau ciri tertentu.
  3. Hak untuk mempertahankan diri dari gangguan luar, misalnya KTP menjadi suatu hak tanda bukti kita sebagai WNI.
  4. Pengatur dari beberapa fungsi, mulai dari bertemunya kebutuhan dasar psikologis sampai kepada kepuasan kognitif dan kebutuhan estetika. Misalnya kegiatan gotong royong warga di suatu kecamatan sehingga menimbulkan lingkungan yang asri dan sehat.

hubungan antara privasi, ruang personal, dan teritorialitas
dari ke 3 hal teresebut semua saling berhubungan semua ini adalah contoh yang ada dalam setiap diri masing masing individu ke 3hal ini membentuk karakter individu dan mempengaruhi prilaku seseorang yang menjadi ke arah positif maupun negatif semua tergantung bagaimana kita menyikapinya. antara privasi rung lingkup maupun teritorialitas. hal ini juga dapat menggambarkan hubungan antara individu dengan dunia luar, bagaimana cara dia berinteraksi dengan orang lain dan dapat menjalani hubungan baik. dari 3 hal ini karakter setiap individu akan terlihat secara natural karna secara tidak langsung mereka menceritakan hal apa saja yang di shared kepada public dan yang tidak, bagaimana ruang gerak mereka dalam ruang personalnya, maupun daerah kekuasaan teritorialitasnya. karna daerah itu tidak lebih kalah penting nya dengan privasi.

ciri-ciri kebebasan informasi
·         keterbukaan maksimum
·         kewajiban untuk mengumumkan informasi
·         memajukan pemerintahan yang tebuka
·         proses-proses untuk mempermudah perolehan informasi
·         biaya (dalam memperoleh informasi)
·         perlindungan bagi sang pengungkap

prinsip-prinsip perlindungan data
·         Informasi yang dimuat dalam data pribadi harus diperoleh,dan diproses secara jujur dan sah
·         Data pribadi harus dipegang hanya untuk satu tujuan ataulebih yang spesifik dan sah
·                     Data pribadi yang dikuasai untuk satu tujuan tidak bolehdigunakan atau disebarluaskan melalui suatu carayang tidak sesuai dengan tujuan. 
PRIVASI DAN ANONIMITAS DI INTERNET 
Privasi dan anonimitas dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang biasa dilakukan, namun tidak demikian halnya dengan di internet. Tanpa anda sadari, saat anda menjelajah web, chatting bahkan FTP sekalipun, sebagian kecil identitas diri anda telah diketahui oleh pengelola service yang bersangkutan atau bahkan orang lain. Banyak alasan seseorang harus menjaga identitas di internet. Mungkin anda ingin mencari pekerjaan baru tapi anda masih terikat dengan pekerjaan sekarang atau mungkin anda seorang aktivis, yang hanya ingin menyampaikan pendapat anda tanpa takut diintimidasi oleh pihak manapun hanya karena identitas anda. Dengan alasan dan tujuan apapun, mengumpulkan informasi tentang anda tentu saja mengurangi kebebasan dan kemerdekaan anda sebagai individu di internet.
EMAIL
                    Salah jika anda beranggapan e-mail yang tidak berisi nama dan e-mail asli anda tidak dapat dilacak kembali. Atau, sangatlah aman memakai free web based e-mail seperti Yahoo dll. Ini adalah persepsi salah yang sangat banyak ditemui. Setiap e-mail yang dikirim telah dicap dengan IP anda yang terdapat di header e-mail. Free web based e-mail selalu menyertakan IP anda di setiap e-mail yang dikirim.

WWW
                    Setiap kali berkunjung ke situs apapun, sedikitnya anda telah membuka informasi tentang darimana asal anda. Banyak situs web internet menggunakan fasilitas log IP untuk mengetahui darimana asal pengunjungnya. Cookie yang ditanam di PC anda akan memberikan informasi ke web server asal tentang berapa kali anda berkunjung ke situs yang bersangkutan, sudah berapa kali anda belanja online, sudah pernahkah anda melihat iklan banner ABC dll. Sedangkan web browser sendiri akan mengekspos versi browser, sistem operasi, resolusi dll.

FTP
                  Mendownload di server FTP juga akan mengekspos tentang darimana asal dan provider anda. IP anda akan di log selama anda berada di dalam server FTP tersebut.

IRC 
                  Dengan menggunakan nick name dan real name yang palsu tidak menjamin identitas anda tidak akan diketahui orang lain. Sekali lagi, IP memegang peranan penting disini. Anda dapat diketahui darimana anda berasal dan memakai provider apa dengan bermodal IP anda.

ISU-ISU DAN PERMASALAHANNYA
Google memutuskan untuk tetap mengubah kebijakan privasinya pada tanggal (1/3), meski regulator Uni Eropa telah meminta perusahaan tersebut untuk menangguhkan pelaksanaan kebijakan privasi baru tersebut. Sejak pukul 12.00 malam waktu Amerika Serikat, Google mulai menyatukan 60 kebijakan privasi dari berbagai produk miliknya menjadi hanya 1 kebijakan saja. Menurut Google, hal tersebut akan mempermudah pengguna dalam mengakses berbagai produk milik Google. Penggabungan kebijakan privasi juga bisa meningkatkan keakurasian dari mesin pencari Google.
                       Namun, regulator Uni Eropa kemudian memperingatkan Google bahwa kebijakan privasi baru tersebut kemungkinan melanggar hukum di Eropa. Untuk itu, pihaknya meminta Google menunda keputusan perubahan kebijakan privasi sebelum Uni Eropa selesai menyelidikinya.Google menolak melakukan hal tersebut dan menyatakan bahwa komitmen mereka terhadap privasi penggunanya tetap sama kuatnya seperti dulu. 
masalah privasi pada layanan google
                       Privasi bukan lagi normal  sosial seiring makin menjamurnya layanan jejaring sosial di dunia maya. Privasi sebagai norma sosial sudah mengalami evolusi. Orang semakin nyaman  tidak hanya karena berbagai informasi yang semakin banyak dan bermacam hal lain, tapi juga karena semakin terbuka dan semakin banyak orang lain.  Hal ini merupakan sesuatu yang penting dan tidak bisa dianggap remeh. Akan tetapi semua orang menyadari pentingnya menjaga privasi di dunia maya. Privasi di era sekarang ini seperti di peloroti. Hampir semua jejak rekam hidup kita ada di Google.
                      Google merupakan  sebuah perusahaan publik amerika serikat, berperan dalam peencarian internet dan iklan online. Google adalah penyedia layanan search engine terbesar di dunia dan google menggunakan iklan sebagai sumber penghasilannya. Search engine yang diciptakan oleh Larry Page dan Sergey ini sudah bukan hanya merupakan perusahaan teknologi pencarian tapi telah menjadi sesuatu hal lebih jauh lagi.
Hampir disetiap layanan Google yang anda gunakan saat ini sering sekali tampil pemberitahuan bahwa adanya perubahan kebijakan yang akan disahkan tanggal 1 Maret 2012. Google dikabarkan sedang merencanakan untuk mengumpulkan data masing-masing dari penggunanya dalam seluruh produknya, dan kemudian menggabungkan informasi-informasi tersebut ke dalam profil tunggal.
               Administratir Gooogle Apps menjelaskan bahwa Google telah meniadakan lebih dari 60 kebijakan privasi yang berbeda-beda diseluruh Google dan menggantinya dengan kebijakan tunggal yang jauh lebih singkat dan mudah dibaca. Adanya kebijakan privasi Google yang baru ini dikarenakan kepentingan dan keinginan Google untuk melawan masalah yang tengah Google hadapi. Seperti perlindungan privasi sesorang dan permasalahan ‘anti-trust’ ketidakpercayaan atas hasil pencarian search engine, sehingga harus menjadi perhatian yang besar untuk segera mengubah kebijakan privasinya.
               Kini, rencana perubahan kebijakan privasi tersebut sudah menuai masalah.  Namun para anggota dewan legislative AS ingin tahu apakah Google bisa melindungi privasi konsumen dengan kebijakannya yang baru. Karena itulah mereka (dewan legislative AS, red) melayangkan surat kepada Google mengenai kemungkinan kebijakan privasi Google akan membuat perusahaan tersebut kesulitan melindungi privasi pengguna produk-produknya. Dalam kasus ini, Komisi Perdagangan Federal (FTC) mempertanyakan hal yang serupa kepada pihak Google

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Masyarakat Informasi


Perbedaan Masyarakat Informasi dan Pra Informasi
Dalam era globalilasi sekarang ini,informasi merupakan barang mewah yang terus di perbaharui. Informasi sendiri adalah data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi penerimanya dan bermanfaat dalam mengambil keputusan saat ini atau mendatang.
Ciri/sifat-sifat informasi
·         benar – salah (berhubungan dengan realitas
·         baru
·         tambahan
·         korektif

syarat informasi (dalam konteks manajemen)
·         cepat (dilihat dari segi waktu)
·         tepat/akurat (dilihat dalam hubungannya dengan realitas)
·         lengkap (ddilihat dari cakupan)
·         relevan (dilihat dari konteks kebutuhan)

 Klasifikasi informasi
·         informasi untuk manajeman dan informasi pertanggungjawaban
·         Informasi proses dan informasi proyek
·         Informasi historis dan informasi masa dating
·         Informasi intern dan informasi ekstern
·         Informasi identifikasi dan informasi relasi
 Masyarakat Informasi Information society atau masyarakat Informasi adalah sebuah istilah  yang digunakan untuk mendeskripsikan sebuah masyarakat dan sebuah  ekonomi yang dapat membuat kemungkinan terbaik dalam menggunakan informasi dan teknologi komunikasi baru (new information and communication technologies(ICT's)). Dalam masyarakat informasi orang akan mendapatkan keuntungan  yang penuh dari teknologi baru  dalam segala aspek kehidupan:Di tempat kerja, di rumah dan tempat bermain. Contoh dari ICT's adalah: ATM untuk penarikan tunai dan pelayan perbankan lainnya, telepon genggam(handphone), teletext television, faxes dan pelayan informasi seperti juga internet, e-mail, mailinglist, serta komunitas maya (virtual community) lainnya. Pengertian lain dari informastion  society atau masyarakat informasi adalah suatu keadaan masyarakat dimana produksi, distribusi dan manipulasi suatu informasi menjadi kegiatan utama. Jadi dapat dikatakan bahwa pengolahan informasi  adalah inti dari kegiatan Teknologi baru ini memiliki implikasi untuk segala aspek dari masyarakat dan ekonomi kita, teknologi mengubah cara kita melakukan bisnis, bagaimana kita belajar, bagaimana kita menggunakan waktu luang kita.
Ciri – ciri Masyarakat Informasi
­             Adanya level intensitas informasi yang tinggi (kebutuhan informasi yang tinggi) dalam kehidupan masyarakatnya sehari – hari pada organisasi – organisasi yang ada, dan tempat– tempat kerja   Penggunaan teknologi informasi  untuk kegiatan sosial, pengajaran dan bisnis, Kemampuan pertukaran data digital yang cepat dalam jarak yang jauh serta kegiatan– kegiatan lainnya.
Masyarakat Informasi menghadapkan kita pada tantangan-tantangan baru dan kesempatan perkembangan-perkembangan menuju seluruh area dari masyarakat. Dampak dari teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sebuah sefinisi  sementara yang kuat, dan ini menstransformasi aktivitas ekonomi dan sosial. Kunci yang penting dari jaringan teknologi dalam masyarakat informasi adalah teknologi membantu kita untuk membuat koneksi-koneksi baru. Koneksi-koneksi dimana tantangan tradisional menerima apa yang mungkin, dan ketika hal tersebut menjadi mungkin.  Perkembangan masyarakat informasi telah menjadi bagian penting untuk masyarakat informasi sebagai ekonomi kecil yang terbuka di dalam pengembangan jaringan ekonomo global, dimana pengetahuan berbasis pada inovasi yang menjadi kunci sumber dari penopang keuntungan yang kompetitif.
Masyarakat pra informasi adalah masyarakat yang belum melihat informasi sebagai sumberdaya yang penting serta pengaruhnya dalam kehidupan tidak begitu menonjol.dalam hal ini kelompok masyarakat pra informasi mengolah informasi secara”tradisional” dalm arti tidak menggunakan sarana bermuatan teknologi tinggi.

Adapun perbedaan kedua kelompok tersebut menurut Sondang P Siagian adalah :

Perbedaan
Masyarakat Pra Informasi
Masyarakat informasi
Dasar ilmiah
Kekakuan paradigma
Kemampuan menggabung yang kreatif
Jumlah Informasi
Langka
Melimpah
Pertambahan informasi
Linier
Eksponensial
Kecepatan dan isi
Lambat/Stabil
Cepat/Berubah-ubah
Cara penyampaian
Mono Media
Multi Media
Unit penanganan info
Individu
Mesin/bantuan mesin
Hubungan informasi
Seorang ke Banyak orang
Banyak orang pada seorang
Orientasi waktu
Masa lalu
Masa depan


Pengaruh informasi terhadap  masyarakat
Kemajuan dalam berkomunikasi semain lama semakin mudah dan cepat. Hal ini terkait dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, informasi yang ingin disampaikan dari maupun kepada masyarakat pun akan semakin akurat dan cepat. Media-media yang berperan dalam pertukaran informasi tersebut antara lain adalah televisi, telepon genggam, email, instant message, video call, dsb.
Pengaruh informasi biasanya berdampak positif,namun juga dapat berdampak negative tergantung dari user yang menggunakan informasi tersebut. Disini semua pihak harus pandai mengelola dan memfilter informasi yang kita dapatkan.
Jadi jelas sekali terlihat bahwa informasi sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Baik beruknya sebuah informasi tergantung dari penggunaan informasi itu sendiri.
Dampak Positif:
a. Informasi yang disampaikan lebih up to date dan akurat karena prosesnya cepat
b. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
c. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web / jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
d. Dengan internet dapat menghemat biaya dan tenaga yang dikeluarkan bila dibandingkan dengan bertukar informasi melalui pos surat.
e. Komunikasi jarak jauh pun menjadi sangat cepat dan praktis.
f. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
g. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.

Dampak Negatif:

a. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
c. Perjudian
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
d. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas,Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
e. Carding
Pembajakan kode kartu kredit yang dilakakukan para penjahat ketika pengguna sedang menggunakan transaksi online(real time)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Perlindungan dan Penegakan Hukum


Pelanggaran Hak Cipta
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. Pihak yang merasa dirugikan harus membuktikan bahwa karyanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karya ciptaannya. Hak cipta dilanggar apabila seluruh atau bagian subtansial dari ciptaan yang telah dilindungi hak cipta telah dikopi. Tugas pengadilanlah untuk menilai dan meneliti apakah bagian yang digunakan  tersebut penting, memiliki unsur pembeda atau bagian yang mudah dikenali. Substansi dimaksudkan sebagai bagian yang penting bukan bagian dalam jumlah yang besar demikian pula, patut dipertimbangkan keseimbangan hak atau kepentingan antara pemilik dan masyarakat sosial.
Tinjauan Umum Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif  yang diberikan oleh negara untuk sebuah temuan yang baru, dan memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan dalam proses industri. Hak-Paten memberikan kepada pemiliknya hak ekslusif untuk mencegah atau menghentikan pihak lain untuk membuat, menggunakan, menawarkan untuk dijual, menjual atau mengimpor produk atau sebuah proses, berdasarkan temuan yang sudah dipatenkan, tanpa seizin pemilik paten. Paten merupakan “alat bisnis yang kuat” bagi perusahaan untuk memperoleh hak eksklusivitas atas produk atau proses yang baru, membentuk posisi dalam pasar dengan kuat dan menghasilkan pendapatan tambahan melalui lisensi.
Ruang Lingkup Paten
Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Program Komputer dan Reverse Engineering
Menurut David I. Brainbridge,”Program Komputer adalah serangkaian instruksi yang mengendalikan atau mengubah operasi-operasi komputer”
Bentuk-bentuk Pelanggaran Program Komputer Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia maupun di Malaysia tidak memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer. Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. UU Hak Cipta memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari  Source Code yang ditiru sehingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Menurut Microsoft ada 4 (empat) macam bentuk pembajakan software:
1.      Pemuatan ke  Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung diinstall satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows. 
2.      Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada 5 (lima) lisensi tetapi dipakai di 10 (sepuluh) mesin komputer. 
3.      Pemalsuan: Penjualan CD ROM ilegal di Penyewaan Software 
4.      Downloading illegal:
5.      Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran,  software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut.
2.    Hukum Penyalahgunaan Computer Dan Informasi Tekhnologi
Pengertian Dan Penyalahgunaan Komputer
Penyalahgunaan komputer dibagi menjadi dua bidang utama yaitu :
  • Pertama : penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan seperti pencurian
  • Kedua : komputer tersebut sebagai objek atau sasaran dari tindak penyalahgunaan tersebut seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak berfungsi
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan.
Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis. pencemaran nama baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan. 
Undang Undang atau Peraturan Pemerintah mengenai penggunaan IT
Teknologi Informasi yang semakin berkembang, bisa dijadikan sebagai alat untuk mencapai kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan adanya Teknologi Informasi, pengetahuan dan wawasan semakin luas, mempermudah hubungan dengan dunia luar, mempermudah bertukar informasi dengan negara luar.
Tetapi dengan kemajuan Teknologi Informasi tersebut tidak dapat digunakan dengan semena-mena. Untuk menghindari penyalahgunaan Teknologi Informasi, khususnya di Indonesia telah diatur dalam
 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur berbagai perlindungan tentang penggunaan Teknologi Informasi. Dengan begitu, jika terdapat pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan dapat dibawa ke jalur hukum dan ditindak pidana.
HUKUM PENYALAHGUNAAN IT
            Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS